Sumber :
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, sudah mengeluarkan izin kedaruratan vaksin untuk anak-anak. Dengan begitu, kini anak-anak sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.
Baca Juga :
Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan
Anak-anak saat ini juga menjadi yang paling berisiko terpapar COVID-19. Terlebih lagi setelah varian Delta mulai menyebar. Anak-anak termasuk di dalam yang terpapar virus tersebut.
Lantaran itu, untuk menjaga anak-anak kita dari paparan dan keganasan COVID-19, pemerintah dan BPOM telah mengeluarkan izin kedaruratan. Tetapi saat ini, tidak semua anak bisa disuntikkan vaksin. Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh semua orangtua. Apa saja syaratnya? Yuk disimak:
Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
Round-up dari kanal Lifestyle pada Sabtu, 4 Mei 2024. Salah satunya mengenai beberapa kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak boleh dilakukan di Mekkah.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :