Kasus Pungli Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut Berakhir Damai

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Polrestabes Bandung memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) petugas jenazah kepada ahli waris COVID-19 di TPU Cikadut senilai Rp2,8 juta sepakat berdamai. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini dan berakhir damai.

"Jadi sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp2,8 juta, kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan, kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna JayaUlung di Bandung, Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Ulung, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran Rp2,8 juta itu.

Hasil pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan. 

"Dalam hal ini, sampai saat ini dari pemeriksaan dan keterangan tidak ada yang dilanggar. Bukan tidak ada proses hukum, kita masih mendalami, menyelidiki dimana punglinya," ujar Kapolrestabes Bandung.

"Karena pada saat kejadian, antara masyarakat dengan Yunita sudah ada kesepakatan karena memang untuk malam itu segera dimakamkan," tambahnya.

Pihaknya menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menambah personil pemakaman untuk menghindari praktek pungli.

"Dengan situasi ini hanya penambahan personil karena dampak COVID-19 sangat berkurang sekali kapasitas yang meninggal bisa 50-60 per hari," katanya.

Cegah Pungli di Tempat Wisata Selama Musim Mudik, Pemerintah Telah Siapkan Sanksi Tegas

Diberitakan sebelumnya, Kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh petugas pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien virus corona atau COVID-19, viral di media sosial. 

Dari pengakuan ahli waris, petugas pemakaman meminta biaya Rp4 juta dengan dalih pemakaman jenazah non muslim tidak ditanggung pemerintah pada Selasa 6 Juli 2021.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Dengan kondisi sulit, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu. 

Dengan viralnya kasus tersebut, petugas pemakaman yang dikoodinatori oleh Redy Krisnoyana melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang tersebut. 

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot telah memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta.

Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya