- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria berinisial AS alias R (47 tahun). Karena, diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menggigit pipi istrinya, bernama Eliyanti (44 tahun) hingga mengalami luka.
Berdasarkan data diperoleh bahwa peristiwa itu, terjadi di rumah mereka di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin siang, 12 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
AS terbakar cemburu, karena sang istri ketahuan pelaku asyik telepon dan chating-an di WhatsApp dengan seorang lelaki. Kemudian, pasangan suami istri bertengkar diduga adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
"(Masalahnya) Gara-gara ketahuan suami nya, kalau istrinya sering telepon dan chating-an dengan laki-laki lain," ungkap Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan, Selasa 13 Juli 2021.
Pelaku sendiri, yang sudah terbakar cemburu sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan cara melinting leher istrinya.
"Terlapor (Agus) memiting leher pelapor (Elyanti) dengan tangan kanan selanjutnya terlapor menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan pipi kanan luka lecet," sebut Dahlan.
Tidak terima atas perbuatan suaminya, Eliyanti langsung mendatangi Markas Komando Polres Tanjung Balai untuk membuat laporan dugaan KDRT tersebut.
"Lalu personil tim berangkat menuju TKP yang dimaksud tersangka berhasil di amankan," jelas Dahlan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.