Kartel Kremasi Jenazah COVID-19, Harga Dipatok Hingga Rp80 Juta

Suasana kremasi jenazah Covid-19 di Krematorium Cilincing.
Sumber :
  • Dok. Krematorium Cilincing.

VIVA – Praktik kartel pembakaran jenazah pasien COVID-19 diduga terjadi di wilayah Jakarta. Biaya kremasi jenazah pasien virus corona asal Wuhan, China tersebut bahkan ada yang mematok harga hingga Rp80 juta. 

Berusaha Bubarkan Tawuran, Tukang Angkut Sampah Tewas Dibacok di Cilincing

Pembina Yayasan Krematorium Cilincing, Jusuf Hamka, dalam sebuah video yang beredar, menyatakan keprihatinannya atas praktik kartel tersebut. Dia menyebut tindakan itu sangat tidak beradab dan menyedihkan.

"Saya mendapat kabar bahwa telah terjadi kartel dalam pembakaran jenazah korban COVID. Jelas kremasi yang dikartelkan sangat-sangat tidak beradab dan ini menyedihkan," kata dia dikutip dari keterangan video, Selasa, 20 Juli 2021.

7 Fakta COVID-19 Melonjak di Singapura, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

Untuk itu, Hamka telah memerintahkan yayasan yang berada di bawah pengawasannya supaya menetapkan harga kremasi hanya sebesar Rp7 juta.

"Dengan biaya hanya Rp7 jutaan karena kartel-kartel sudah tidak manusiawi, sudah memeras saudara-saudara kita sampai dengan harga Rp80 juta dan kita lawan kartel ini bersama," tegas Hamka.

Terpopuler: Manfaat Kurma hingga Kasus COVID-19 Melonjak di Singapura

Dia pun meminta kepada umat Kristen atau Buddha yang ingin mengkremasikan jenazah pasien COVID-19 tidak perlu khawatir. Sebab, dia akan membantu proses kremasi tersebut.

"Bersama kita bisa, jangan khawatir saudara-saudaraku umat Kristiani, umat Buddha, saya selalu ada bersama kalian dan saya akan bantu kalian," kata dia.

Bagi yang tidak memiliki biaya sesuai dengan ketentuan, Hamka juga menyatakan akan memberikan layanan kremasi gratis. Asalkan, adanya surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan atau kecamatan.

"Bahwa bagi yang tidak mampu bawa surat keterangan lurah dan camat, saya akan mintakan supaya dibebaskan dari biaya alias grstis," ungkapnya.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk pelajar.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

Kementerian Kesehatan mengingatkan, meski COVID-19 varian KP.1 dan KP.2 tak ada bukti menyebabkan sakit berat, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024