Sidang Gayus Tambunan Tanpa Pengacara

VIVAnews - Saat menjalani persidangan, terdakwa kasus pajak Gayus Tambunan tak pernah didampingi pengacara. Gayus memang meminta untuk tidak didampingi tim kuasa hukum.

Dalam berkas perkara Gayus, terlampir bahwa Gayus menolak didampingi oleh penasehat hukum. "Itu hak dia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamal Sofyan Nasution di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu 24 Maret 2010.
 
Nama Gayus Tambunan mencuat setelah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji membeberkan dugaan makelar kasus Gayus Tambunan di kepolsian.

Gayus sendiri telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan 1 tahun masa percobaan.
Alasan jaksa menuntut ringan karena dana sebesar Rp 370 juta yang diterima Gayus dari PT Megah Jaya Citra Garmindo, masih utuh di rekening BCA dan belum dinikmati.
 
Tuntutan terhadap gayus dibacakan jaksa pada tanggal 3 Maret 2010. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010.
 

Liverpool Tertahan, Perburuan Gelar Sisakan Arsenal dan Man City?

ismoko.widjaya@vivanews.com

Pelaku curanmor yang dihabisi warga di Tangerang

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

MS (28), seorang pria di Tangerang, diamuk massa usai kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, di Toko Aluminium, di wilayah Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024