Gonta-ganti Nama dari PSBB Hingga PPKM level 4, Apa Bedanya?

- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Lebih dari satu tahun sudah Indonesia dilanda Pandemi COVID-19. Selama itu juga Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk menangani Pandemi, termasuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat.
Sejumlah kebijakan juga sudah dikeluarkan oleh Pemerintah sejak awal munculnya virus COVID-19 di Indonesia. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.Â
Dirangkum VIVA dari berbagai sumber, ini beberapa kebijakan Pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19 selama 1,5 tahun terakhir. Yaitu:Â
1. PSBB
Kebijakan PSBB ini mulai diterapkan pada April 2020. Penerapan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Untuk dapat menerapkan PSBB di suatu daerah, pemerintah daerah harus berkoordinasi lebih dulu dengan Pemerintah pusat, dan perlu melalui beberapa kajian.Â
Sebelum memberikan rekomendasi, menteri harus membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.