Gonta-ganti Nama dari PSBB Hingga PPKM level 4, Apa Bedanya?

- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
4. PPKM Mikro
Setelah PPKM Jawa-Bali dinilai belum maksimal, Pemerintah kembali membuat istilah baru yakni PPKM Mikro. Ini adalah strategi pembatasan kegiatan masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.
Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
5. Penebalan PPKM Mikro
Setelah kasus COVID-19 kembali meningkat, pemerintah kembali membuat kebijakan dengan istilah yang hampir sama. Kali ini istilah yang digunakan adalah Penebalan PPKM Mikro yang diberlakukan mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.Â
Beberapa hal yang diatur diantaranya operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan di mana makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen. Kemudian Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Perkantoran yang berada di Zona Merah: WFH 75 persen dan WFO 25 persen, kemudian perkantoran di Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen.Â