5.000 Kendaraan Tak Bisa Masuk ke Bogor

Ganjil genap di Bogor
Sumber :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam. Pada hari pertama kemari 23 Juli 2021, sekitar 2000 kendaraan roda empat dan 3.000 roda dua diputarbalikan.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

"Terkait pelaksanaan ganjil-genap sejak kemarin terpantau kemarin cukup lenggang sekitar 2.000 kendaraan roda empat dan 3000 kendaraan roda dua itu kita putar balikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada VIVA di lokasi penyekatan check point Baranangsiang, Sabtu 24 juli 2021.

Susatyo menjelaskan mengapa menerapkan kebijakan ganjil genap. Dari hasil evaluasi pada saat PPKM Darurat pada pekan pertama masuk pada zona mobilitas kuning, emudian pada pekan kedua dan ketiga sempat masuk zona mobilitas hitam.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

"Pekan keempat kembali ke merah, nah sehingga mulai Senin kemarin Kota Bogor masuk zona merah sehingga menerapkan ganjil genap. Ini bukan pertama kali tetapi sudah dilakukan pada Februari saat zona merah dan dapat menekan mobilitas masyarakat," jelas Susatyo.

Susatyo berharap penerapan ganjil genap mampu menekan angka positif COVID-19 di Kota Bogor yang kondisinya dalam empat hari terakhir sudah menurun. Jika terbukti efektif maka ganjil genap akan diterapkan di hari kerja.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Karena pengalaman kami saat PPKM Darurat karakteristik Kota Bogor berada di tengah dari Kabupaten Bogor dan terdapat lintasan yang tidak bisa dari jalan lain sehingga kami harus mencari solusi agar kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi tapi bisa mengurangi setengah dari mobilitas. Jadi kami melarang menjadi mengatur artinya memilih hari untuk keluar rumah," katanya.

Ganjil genap juga diterapkan di pusat kebutuhan masyarakat seperti pasar. Hanya kendaraan seusai tanggal yang bisa berbelanja. Kegiatan kendaraan masuk akan dipantau oleh Polwan dan Polri juga Satgas COVID-19.

"Masyarakat Bogor sudah terbiasa dengan ganjil genap ini sehingga jika terjadi angka COVID-19 cukup tinggi maka kamk akan melaksanakan prosedur ini," jelasnya.


Susatyo, mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M dari Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi. Dengan pengaturan ini diharapkan
pengurangan mobilitas warga tetap terjaga.

"Dan ekonomi tidak terlalu terganggu bagi masyarakat yang saat ini sudah mulai kembali bergeliat melalui bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah," ujarnya.

Total ada 17 titik checkpoint dan ada 10 tim yang bertugas. Checkpoint Terminal Baranangsiang menjadi titik pertama peninjauan yang dilakukan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo dan Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah serta jajaran Polresta Bogor Kota.

Di TMC Baranangsiang, Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota melihat kondisi lalu lintas di Kota Bogor. Adapun titik lain yang ditinjau adalah Simpang Lodaya I, Simpang Tugu Narkoba dan Simpang Taman Air Mancur.

Dari 10 tim yang bertugas, ada dua tim di antaranya mengatur di sentra-sentra pasar agar warga tidak berbelanja secara berbarengan di hari yang sama.

Bima Arya dan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro beserta rombongan juga memantau kondisi Pasar Kebon Kembang. Dalam peninjauan itu, Bima Arya sempat berdialog dengan beberapa pedagang di pasar yang di masa PPKM ini tidak dapat berjualan selama sebulan lebih.

“Nanti kita atur sama pak Kasatpol PP, Dirut Pasar. Kita siang ini bagiin sembako dulu ya,” katanya.

Salah satu pedagang Pasar Blok B2, Kebon Kembang, Susak mengaku selama ini terdampak Covid-19, termasuk pemberlakuan PPKM, sehingga tidak bisa menjajakan dagangannya.

“Saya sebulan lebih tidak berdagang lantaran tempat ini tidak boleh berdagang,” ujar pedagang pakaian ini.

Dalam penerapan Ganjil Genap ini ada pengecualian bagi kendaraan, seperti membawa orang sakit, damkar, ambulance, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik sembako dan kondisi darurat lainnya.

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya