Tempat Makan di Semarang Boleh Terima Pengunjung tapi Cuma 30 Persen

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pemerintah Kota Semarang mengizinkan usaha tempat makan serta restoran menerima pengunjung untuk makan di tempat tetapi maksimal hingga 30 persen dari kapasitas yang tersedia selama masa PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Di Permendagri diatur maksimal 3 orang. Namun, di Peraturan Wali Kota disesuaikan sesuai situasi di lapangan, maksimal 30 persen dari kapasitas," kawa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin, 26 Juli 2021.

Selain itu, kata dia, operasional hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Meski boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, Hendrar meminta pengusaha tempat makan serta restoran tetap mengutamakan layanan pembelian untuk dibawa pulang.

Tempat-tempat hiburan dan wisata,kata dia, tetap belum diizinkan dibuka.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Ia menambahkan, kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah itu sudah mulai membaik. Kasus aktif COVID-19 sudah mulai turun dengan tingkat kesembuhan mencapai 93,8 persen.

Tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit, katanya, juga sudah menyentuh angka 56,2 persen, meski di ruang gawat darurat masih cukup tinggi tingkat keterisiannya.

Salah satu perhatian dalam penanganan COVID-19 ini, menurutnya, angka kematian yang masih cukup tinggi yang mencapai 6,2 persen.

Berdasarkan data laman Siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 17.00 WIB, jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.601 orang. Jumlah pasien yang meninggal dunia mencapai 5.678 orang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya