Kejari Masih Pelajari Putusan PT DKI Untuk Djoko Tjandra

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan hukuman bagi pengusaha Djoko Tjandra

Putusan tersebut berkurang dari yang telah diputus hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pengecekan red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Saat ini JPU masih mempelajari putusannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dihubungi wartawan, Kamis 29 Juli 2021.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Jumat, 23 Juli 2021. Namun, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA pada Rabu, 28 Juli 2021.

Nasib Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Pasca Putusan MK

Bertindak sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dipandang telah  melakukan  perbuatan  tercela. 

Putusan MK Diyakini Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

“Bahwa  perbuatan  yang  menjadi  dakwaan  dalam  perkara  ini  dilakukan Terdakwa untuk  menghindar  supaya  tidak  menjalani  putusan  Mahkamah  Agung  tersebut," kata hakim.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024