Demokrat Banten Laporkan Wamendes Budi Arie Setiadi

Bakomstrada DPD Demokrat Banten, Rohman Setiawan di Polda Banten
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten melaporkan akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi, atas unggahan yang dianggap melecehkan Partai Demokrat. 

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berdasarkan penelusuran Senin, 2 Agustus 2021, pukul 12.10 Wib, akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi pada 24 Juli 2021, mengunggah sebuah gambar dengan caption 'Dapat flyer lucu nih'.

Kemudian dalam gambar tersebut ditulis 'Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya'. Kemudian ada hastag #bongkarbiangrusuh.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Pentolan Projo: Silakan Challenge Aja Semua

Flyer itu bergambar tangan terbuka seperti melambai, kemudian di setiap jarinya ada manusia dengan pakaian jas maupun compang-camping. Di setiap jarinya, terdapat tulisan yang jika digabungkan menjadi 'Demokrat'. Unggahan tersebut telah disukai 289 netizen, 470 komentar dan dibagikan 42 kali.

"Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung, sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," kata Rohman Setiawan, Bakomstrada DPD Demokrat Banten, di Mapolda Banten, Senin, 2 Agustus 2021.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Menurut Rochman, akun Facebook tersebut milik Wamendes Budi Arie Setiadi dan dilaporkan menggunakan Undang-undang (UU) ITE. Laporannya diterima oleh Panit Piket Ditreskrimsus Polda Banten, Briptu Yulius Chandra.

Saat melapor ke Dirkrimsus Polda Banten, Rochman Setiawan membawa berbagai bukti, seperti potongan layar unggahan di akun medsos Budi Arie Setiadi. DPD Demokrat Banten juga mendesak Wamendes Budi Arie Setiadi segera menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf secara terbuka.

"Kami menduga Wendes Budi Arie Setiadi melanggar UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kemudian UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27, 28 dan pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," terangnya.

Rohman menegaskan Budi Arie Setiadi lebih baik fokus menangani berbagai persoalan di desa yang masih menumpuk, dibanding mengunggah hal yang tak penting di dunia maya. Terlebih, tambah Rochman, tidak ada sangkut pautnya tugas Kementerian Desa dengan Partai Demokrat.

"Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Saat ini pandemi COVID-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat, akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya