Pelanggar Prokes di Banjarmasin Tak Lagi Didenda tapi Kerja Sosial

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memantau tempat rawat inap pasien COVID-19 di RSUD Sultan Suriansyah.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan bahwa ia sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan atau menghapus sanksi denda administratif atau denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Ibnu Sina dalam keterangan resmi yang diterima di Banjarmasin, Selasa, 10 Agustus 2021, mengatakan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sementara ini tidak disertai sanksi denda.

"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," ujarnya.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Menurut dia, bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial.

"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," katanya.

Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Kebijakan itu, katanya, atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, semestinya diatur dalam peraturan daerah (perda), bukan peraturan wali kota (perwali).

Mengenai peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, katanya, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat. Dewan akan mengkaji kemungkinan itu jika harus dilakukan.

Tapi, saat ini penegakan protokol kesehatan COVID-19 sudah sesuai aturan, yakni penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.

Pemerintah Pusat, pada Senin malam, menetapkan Banjarmasin sebagai kota di luar Jawa dan Bali yang masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya