Kasus Nenek Mardiyah, Polisi Fokus soal Perlindungan Anak

Kasus nenek Mardiyah di Bogor.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA – Keterangan yang dibeberkan oleh Ketua RT 01 RW 01, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat bernama Bramanti, mengenai Nenek Mardiyah, memiliki banyak kasus pinjaman yang mengejutkan banyak pihak. Ia menjaminkan cucunya untuk berhutang.

Dikritik Pemasukan Kereta Cepat Whoosh Tidak Nutup Bayar Utang, Netizen: Fix Ditarik Leasing

Bahkan korbannya sudah 16 orang. Dua di antarannya yakni Nurhalimah dan Marhanilah, yang ada dalam surat perjanjian menjaminkan anak.

Meski begitu, Polresta Bogor Kota hanya fokus menangani kasus pidana anak yang dilakukan oleh Nenek Mardiyah (58) dan suaminya Yanto, yang terlilit utang.

Dapat Restu Perbankan, Waskita Karya Pede Restrukturisasi Keuangan Efektif di Semester I-2024

Baca juga: Kasus Cucu Jadi Jaminan, Ketua RT: Keluarga Nenek Mardiyah Kerap Utang

“(Kasus perdata dan pidana, soal utang) Kami dari kepolisian kami fokus kepada tindak kemanusiaan dan penanganan proses penegakan hukum atas pengambilalihan anak belum cukup umur, itu yang kami fokuskan. Tidak ada alasan lainnya yang boleh mengambilalihkan atas anak apapun itu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Utang Luar Negeri RI Kuartal I-2024 Turun Jadi US$403,9 Miliar, Investor Tarik Dana di SBN

Susatyo mengatakan, kepolisian tidak membeberkan isi dari utang piutang antara Nenek Mardiyah dan suaminya Yanto dengan tersangka Nurhalimah. Pihaknya hanya fokus terhadap penanganan untuk pengambilalihan anak belum cukup umur secara melawan hukum. Di mana hak asuh tidak jatuh kepada orang tuanya, melainkan diambil paksa oleh Nurhalimah.  

“Jadi untuk raka dalam penguasaan bu Nur Halimah sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 pada saat petugas mengambil menyelamatkan jadi sekitar 20 hari. Jadi selama 20 hari tersebut pak Yanto dan Bu Mardiah berusaha menghubungi video call dan sebagainya itu tidak diperkenankan termasuk akhirnya pak Yanto melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Mengenai kasus ini juga, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Ermawan tidak menjelaskan siapa yang menjaminkan anak tersebut. Apakah Nenek Mardiyah atau Nurhalimah. Sebab kepolisian hanya fokus pada tindakan pelanggaran hukum yang melibatkan anak.

“Kami bahasannya bukan seperti itu (perdata) karena kami bahasa hukum ya, artinya anak ini berada di dalam penguasaan orang yang dewasa. Dalam artian Raka ini penguasaan yang bersangkutan berada di nenek dan kakeknya. Makannya kami terapkan seperti undang undang yang kami sampaikan. Makannya bahasa masalah jaminan dan sebagainya tidak ada kaitannya dengan anak tersebut,” terangnya.

Menurut Dhoni, hal yang mendasari Reskrim menangani kasus ini adalah perbuatan pidana yang terjadi kerena menguasai anak di bawah umur dengan melawan hukum. 

“Jadi bukan penculikan melainkan alasannya dasarnya ekonomi. Tetapi itulah yang membuat tindak pidana itu terjadi. Bukan karena hutang piutang yang menyangkut dengan anak tetapi ini disangkut pautkan dengan anak,” katanya.

Dhoni menyampaikan saat ini juga masih mendalami terkait surat perjanjian di atas materai mengenai jaminan anak tersebut.

“Kami masih terus mendalami tetap mohon yang bisa kami sampaikan seperti itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya