Pengunjung Kafe dan Restoran di Bandung Bisa Dine In, Begini Syaratnya

Ilustrasi layanan makan di restoran di masa pandemi dengan protokol kesehatan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. 

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Dengan kebijakan tersebut, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan dine in atau makan di tempat selama kebijakan PPKM. Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan kafe juga mesti sudah vaksin COVID-19. "Minimal dosis pertama," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, dikutip pada Rabu 11 Agustus 2021.

August Raih Prestasi Gemilang! Masuk Daftar 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Ema menyampaikan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. 

"Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa dine in. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ema.

Menu Spesial Ramadhan, Cita Rasa Thailand di Restoran Kamlai

Maka itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Ia menyampaikan, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. "Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung)," kata Ema.

Namun, ia mengingatkan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakan protokol kesehatan. Agar itu dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi. 

"Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau kafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," jelasnya. 

Namun, Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan atau prokes. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin memperhatikan prokes sehingga tak memunculkan klaster baru.

"Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," tuturnya.

Meski demikian, semua itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung. "Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, mulai Kamis besok, 12 Agustus 2021, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM. Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung. Tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin.

Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung. "Jadi, di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung," tuturnya.

Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat sehingga diharapkan ada pasokan tambahan. 

"Jadi, ini tidak mengambil kuota yang sudah ada, tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung," ujar Ahyani. 

Di tengah pandemi yang masih berkelanjutan, jumlah kasus COVID-19 masih tinggi. Untuk itu, terus diimbau cara yang paling efektif dengan mencegah penularan yaitu mematuhi prokes. Caranya dengan selalu melakukan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun. 

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya