KPK Sebut TWK Pegawai Sesuai Amanat Jokowi

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai alih status ASN.

Pesan Jokowi ke Menko PMK Muhadjir: Gudang Pangan di Papua Diisi Makanan Khas Lokal

Meski begitu, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai amanat Presiden Jokowi dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa, 17 Agustus 2021.

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji

Ali lebih jauh menjelaskan, pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pelaksanannya, klaim Ali, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden Jokowi.

Qodari Sebut Jokowi dan Prabowo sebagai Dwitunggal: Tidak Bisa Dipecah Belah

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” ujarnya

Ali menambahkan, proses pengalihan itu juga sedang diperiksa Mahkamah Agung (MA) dan MK.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, tekan Ali, sepatutnya tunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.

“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa TWK diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir. Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut. Alhasil Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya