Dakwaan 13 Korporasi Jiwasraya Dibatalkan, Jaksa: Kami Akan Pelajari

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suparyoga mengatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah mempelajari salinan lengkap putusan sela terkait dibatalkannya dakwaan jaksa atas 13 perusahaan manajer investasi (MI), dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

“Penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan,” kata Bima di Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Agustus 2021.

Menurut dia, upaya hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 156 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menekankan opsi upaya tersebut menunggu salinan putusan sela secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jaksa penuntut umum sudah bekerja secara profesional dan cermat dalam membuat dakwaan 13 berkas perkara korupsi korporasi Jiwasraya untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

“Saya ingin tegaskan bahwa kecermatan jaksa atau ketelitian jaksa dalam membuat dakwaan ini benar-benar profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum,” ujar Leonard.

Menurut dia, beberapa perkara 13 manajer investasi kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini, saling terkait dengan perkara yang sedang dilakukan pemeriksaan atas kasus korupsi pada Jiwasraya.

“Kami sampaikan, saksi-saksi dan alat bukti lain terkait dengan 13 perkara ini ada saling keterkaitan dalam pemeriksaan, nanti ada proses persidangan nanti. Jaksa menganggap menggabungkan perkara ini dalam rangka agar persidangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” katanya.

SYL Keberatan Didakwa Minta Upeti ke Pejabat Kementan RI

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan, dalam kasus Jiwasraya.

Dalam putusannya, Hakim Ketua IG Eko Purwanto mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, yakni menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena penggabungan berkas perkara dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim.
 

Didakwa Rp 44,5 M Dengan Cara Peras Karyawan Kementan, SYL Siap blak-blakan di Persidangan
Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024