Polisi Sita Benih Lobster Tak Bertuan Senilai Rp11 M di Mobil Xenia

Polisi mengamankan upaya penyelundupan lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA – Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp11 miliar. Benih lobster ini didapati polisi di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BG 2815 YK yang tengah terparkir.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Saat ditemukan, mobil ini tengah terparkir di Jalan PMD, dekat ATM Bank Sumsel Babel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat dini hari, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum disita, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian, namun pemilik mobil justru tak kunjung kembali.

Benih Lobster yang didapati sebanyak 70.407 ekor dalam 455 kantong, tersimpan rapi dalam 13 box. Dari jumlah tersebut, 7.623 di antaranya ialah jenis lobster Mutiara. Sementara, sisanya 62.784, merupakan benih Lobster jenis Pasir.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

"Untuk lobster Mutiara saat ini harganya mencapai Rp200 ribu/ekor. Totalnya mencapai Rp1,5 miliar lebih. Untuk jenis Pasir dihargai Rp150 ribu/ekor, total Rp9,4 miliar. Sehingga total kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp11 miliar," ujar Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat rilis bersama pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM).

Irvan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada mobil mencurigakan terparkir di TKP. Lalu, anggota Opsnal Ranmor dan Pidsus dipimpin langsung Kasat melakukan pengecekan ke lokasi.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, namun pemilik mobil tak kunjung kembali sehingga anggota menggeledah mobil tersebut. Setelah digeledah, ditemukan 13 box berisi bibit lobster. Kemudian langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Menurut Irvan, penyitaan ini berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengatur untuk penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 centimeter atau berat di atas 200 gram.

"Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Irvan.

Sementara, Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan, seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.

"Hari juga kita menerima ribuan bibit lobster  untuk dilepaskan kembali ke habitatnya di daerah Lampung," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya