Terbaru, Ini Deretan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 di Jabodetabek

Ilustrasi perjalanan dengan kendaraan pribadi.
Sumber :
  • Tourism New Zealand (TNZ)

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin. Sama seperti sebelumnya, terdapat sejumlah syarat perjalanan PPKM level 3 bagi warga yang ingin bepergian.

Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

Sebelumnya, perpanjangan PPKM berlevel ini akan kembali berlaku mulai hari ini, Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3,” ujar Jokowi, Senin, 23 Agustus 2021.

PT KAI Buka Lowongan Kerja Syarat Minimal IPK 3,5, Netizen Heboh

Di masa PPKM level 3 ini, pemerintah akan secara bertahap melakukan penyesuaian dan memperbolehkan aktivitas masyarakat di buka kembali. Tetapi, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk jika ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan transportasi publik maupun pribadi.

Masih mengacu pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, berikut ini syarat jika ingin melakukan perjalanan.

6 Tips untuk Liburan yang Lebih Lancar saat ke Korea Selatan

Syarat perjalanan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung, Surabaya

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif PCR H-2 untuk pesawat udara
  • Menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun khusus sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara itu, untuk perjalanan di dalam Jabodetabek, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
  • Surat Tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik
  • Angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Demikian syarat perjalanan PPKM level 3 di Jabodetabek. Pastikan kamu sudah memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan ke luar rumah, ya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya