Mudah! Cara dan Persyaratan Membuat KTP Baru

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memasuki usia 17 tahun. Lalu, bagaimana cara dan apa saja persyaratan membuat KTP?

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP. Sebagai informasi, KTP merupakan identitas warga negara yang berlaku seumur hidup, sehingga kamu hanya perlu membuat KTP satu kali sepanjang hidup.

Dengan membuat KTP maka identitas kamu sebagai warga negara akan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Nah, sebelum membuat e-KTP, kamu harus mengetahui lebih dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapan.

Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

Persyaratan membuat KTP

Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, berikut ini 6 syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat e-KTP.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan
  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan warga asli setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Datang langsung ke kantor Kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Cara membuat KTP

Setelah memastikan seluruh syarat terpenuhi, maka kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat KTP. Pada dasarnya, setiap kamu datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, kamu akan mendapatkan arahan langsung.

Tetapi, tidak ada salahnya juga untuk mengetahui apa yang harus kamu lakukan sebelum membuat KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Jika sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa menggandakannya dengan melakukan fotokopi. Pihak Kelurahan akan membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya kamu menyiapkan dua-tiga salinan, ya.

2. Datang ke Kelurahan

Untuk membuat KTP, kamu harus datang langsung ke kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Saat datang, kamu bisa mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Perlu diingat untuk datang di hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

3. Penyerahan dokumen

Jika sudah tiba gilirannya, kamu akan diminta untuk menyerahkan salinan dokumen yang tadi di fotokopi ke pihak Kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Sebab, biasanya petugas akan meminta untuk melihat dokumen aslinya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen yang sudah lengkap, kamu akan dipanggil lagi untuk pengambilan pas foto dan sidik jari. Jika sudah, kamu kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil KTP yang sudah jadi.

Sambil menunggu kartu jadi, surat tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai pengganti kartu identitas sementara, lho. Untuk pengambilan KTP, biasanya dibutuhkan waktu 14 hari kerja.

Demikian cara dan persyaratan membuat KTP di Kelurahan yang perlu kamu ketahui sebelum membuat KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya