Anak Yatim Piatu Korban COVID-19 di NTB Dapat Jaminan Pemerintah

Pertemuan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan perlindungan sosial terhadap anak yang kedua orangtuanya meninggal akibat COVID-19.

Dear Moms, Ini Peran Vital Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anak

Pemprov NTB menggandeng dinas sosial kabupaten/kota dalam program jaminan sosial tersebut. Sejauh ini sebanyak 72 anak di NTB yang diberikan jaminan sosial. Seluruhnya adalah yatim piatu karena kedua orang tua mereka meninggal terpapar COVID-19.

Masing-masing terdiri dari Kabupaten Lombok Timur 48 anak, Lombok Barat tujuh anak, Sumbawa Barat enam anak, dan Sumbawa 11 anak. Sementara kabupaten/kota lainnya sedang berlangsung pendataan. 

Ibu yang Rekam Anaknya Disetubuhi Pacarnya Sampai Hamil Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

"Data dari kabupaten/kota yang sudah masuk bisa saja bertambah sesuai hasil validasi yang sedang berlangsung di lapangan oleh Satuan Bhakti Pekerja sosial (Sakti Peksos) anak di lapangan," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Rabu, 25 Agustus 2021.

Untuk anak yatim piatu usia sekolah yang tidak bisa melanjutkan sekolah, akan dilakukan pendekatan dengan keluarganya untuk diasuh oleh pemerintah di Panti Sosial Asuhan Anak Generasi Harapan Dinas Sosial NTB. Juga akan disekolahkan sampai tingkat SMA sederajat.

Detik-detik Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi Dipicu Anak Keterbelakangan Mental Nyeberang

"Mereka akan ditempatkan di asrama, kemudian dimasukkan ke sekolah di sekitar Kota Mataram dan Lombok Barat yang berdekatan dengan panti sosial," katanya.

Pemerintah akan menanggung segala kebutuhan anak saat berada di panti sosial. Namun, apalagi pihak keluarga tidak ingin anak ditempatkan di panti sosial, maka pemerintah akan melakukan pendataan dan menjadi binaan dinas sosial setempat.

"Apabila keluarga mereka tidak mau dilakukan pengasuhan di panti sosial, maka kita akan masukkan datanya di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang menjadi binaan Dinas Sosial yang ada di alamat tempat tinggal mereka," ujarnya. 

Meskipun tidak tinggal di panti sosial, anak yatim piatu korban COVID-19 tetap akan menerima bantuan melalui hibah atau bantuan sosial lainnya. Data mereka juga akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan sesuai program dari kementerian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya