Yahya Waloni, Mantan Pendeta yang Kini Jadi Tersangka Penodaan Agama

Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • YouTube

VIVA - Markas Besar Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya Waloni diduga melakukan tindak pidana penodaan agama.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tidak lama kemudian, penyidik kepolisian pun menetapkan Waloni sebagai tersangka. Waloni dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156a KUHP.

Yahya Waloni sudah lama malang melintang di dunia dakwah Islam. Wajahnya sering muncul khususnya melalui video-video yang diunggah atau tayang di Youtube.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Kontroversi sering muncul dari ceramahnya saat berdakwah tersebut. Mulai dari gaya penyampaiannya yang terlihat keras, dan juga beberapa kali menyinggung tokoh-tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri.

Pemilik nama lengkap Yahya Yopie Waloni itu lahir di Manado, 30 November 1970. Sebelum menjadi penceramah, Waloni merupakan seorang pendeta yang berasal dari keluarga Minahasa.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Ia merupakan pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.

Kemudian, dia memutuskan untuk masuk Islam dan menjadi mualaf pada Rabu, 11 Oktober 2006, dengan tuntunan Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli.

Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, Yahya Waloni mengubah namanya menjadi Muhammad Yahya. Istrinya, Lusiana, juga mengganti namanya menjadi Mutmainnah.

Baca juga: Profil Yahya Waloni, Ustaz yang Juga Mantan Rektor Sekolah Theologia

Kini, Ustaz Yahya Waloni tentu saja tidak bisa melanjutkan aktivitasnya seperti biasa termasuk dalam hal dakwah. Dia harus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya