Komjen Agus: Pengakuan M Kece Tak Penting, Penyidik Punya Bukti

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhamad Kosman alias M Kece dalam kasus penodaan agama. Menurut dia, pengakuan tersangka M Kece tidak penting.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara," kata Agus saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Ia mengatakan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan M Kece sebagai tersangka kasus penodaan agama, sehingga pengakuan tersangka tidak begitu penting. Tentu, penyidik yakin kalau M Kece sengaja membuat video untuk hina agama tertentu.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Faktanya kan jelas kemana arahnya," ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif M Kece membuat video yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, publik diminta bersabar menunggu perkembangan penyidikan polisi.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Motifnya masih didalami oleh penyidik," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Baca juga: Polri: Kasus M Kece Tak Akan Gunakan Restorative Justice

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya