Keluarga M Kece Kasih Surat ke Polisi, Apa Isinya?

Muhammad Kece.
Sumber :
  • YouTube/Muhammad Kece

VIVA – Kuasa Hukum Muhammad Kosman alias Muhamad Kece, Herbert Aritonang mengajukan surat permohonan atas kondisi kliennya yang mengalami riwayat penyakit serius kepada Bareskrim Polri. Sebab, sampai saat ini belum ada akses yang diberikan penyidik untuk besuk tersangka Kece.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

“Saya ajukan surat permohonan. Rencana jam 2 siang ini pihak keluarga Pak Kace datang untuk memohon pemeriksaan kesehatan ke RS Polri sekaligus pembantaran,” kata Herbert di Gedung Bareskrim pada Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut dia, informasi dari keluarga bahwa Muhamad Kece memiliki riwayat penyakit gula, kolesterol dan kecing darah. Makanya, hal ini yang menjadi keprihatinan keluarga untuk mengetahui bagaimana kondisi Kece di dalam Rutan Bareskrim.

4 Fakta Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz, Raffi Ahmad Curiga?

“Kami benar-benar ingin memastikan apakah Pak Kece aman dan sehat,” ujarnya.

Namun, kata dia, dari pihak penyidik belum bisa memberikan akses atau setidaknya video call supaya kondisi Muhamad Kece bisa diketahui apakah dalam keadaan sakit, sehat atau seperti apa. Menurut dia, penyidik selalu beralasan ketika diajukan surat permohonan tersebut.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

“Ketika kami mengajukan surat permohonan. Mereka dalam posisi sibuk karena ada gelar perkara yang harus diselesaikan. Kami dalam posisi menunggu hari ini nanti ke atas lagi. Kami juga kebingungan bagaimana ini kondisi Pak Kece baik apa buruk, atau setidaknya polisi memberikan fasilitas HP agar bisa bedialog. Sampai saat ini belum ada titik terang tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Youtuber Muhamad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang sebagai tersangka

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya