Istri Doni Salmanan Diperiksa Polisi Hari Senin

Doni Salmanan dan istri
Sumber :
  • Instagram @dinanfajrina

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa istri tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan Manajer EJS sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Senin, 14 Maret 2022.

Di Luar Singa di Rumah Kayak Kucing, Begini Momen Onadio Leonardo Manja-manja ke Istri

“Istri dan manajer DS (Doni) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Maret 2022.

Menurut dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan pada pagi hari jam 10.00 WIB. Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pemeriksaan istri dan manajer DS bersama saksi-saksi yang lainnya," ujarnya.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Sementara, Asep menambahkan penyidik masih melakukan proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung, Jawa Barat.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya