Bareskrim Telah Periksa 26 Saksi Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

“Sampai saat ini, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 8 saksi ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Maret 2022.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 26 orang saksi yang terdiri dari 18 orang saksi dan 8 saksi ahli.

Aset Doni Salmanan Disita Negara, Korban Quotex Tuntut Pengembalian Barang Bukti

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

“Dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli ITE, tiga saksi ahli pidana dan satu ahli investasi,” ujarnya.

4 Crazy Rich Paling Bikin Heboh Indonesia, Berakhir Masuk Bui Semua

Menurut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform Quotex. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan tracing terhadap aset milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.

“Penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex. Penetapan itu setelah Doni menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya