Polri Tangkap Empat Kapal Ikan Vietnam di Natuna

Dua dari empat kapal ikan Vietnam yang ditangkap oleh Baharkam Polri di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Sumber :
  • ANTARA/Pradanna Putra Tampi

VIVA – Baharkam Polri menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

"Pada 27 Agustus, dilakukan penangkapan oleh kapal patroli Bisma 8001, menangkap empat kapal berbendera Vietnam," kata Kepala Baharkam Polri Komjen Arif Sulistyanto di Batam, Selasa, 31 Agustus 2021.

Keempat kapal yang menangkap ikan di wilayah RI itu kini ditarik ke dermaga Batuampar, Kota Batam, sebagai barang bukti bersama sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan ilegal. Polri juga mengamankan empat nakhoda dan 36 awak kapal berkebangsaan Vietnam.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Ia menyatakan, karena tempat kejadian perkara di wilayah ZEE, maka pihaknya melimpahkan perkara itu kepada penyidik PNS PSDKP, dibantu penyidik Polair Baharkam Polri.

"Kami terbiasa bekerja bersama-sama, karena semua tugas yang diberikan negara adalah tugas bersama, walau berbeda aturan UU yang menjadi tupoksi, tapi itu tidak menghambat kami berkolaborasi," katanya.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 mengamanatkan PSDKP untuk menerima limpahan penyidikan penangkapan ikan di wilayah ZEE.

"Kami dengan segala hormat akan laksanakan penyidikan pelimpahan Baharkam untuk menuntaskan apa yang menjadi indikasi pelanggaran illegal fishing," kata dia.

Ia menegaskan komitmennya menjaga Wilayah Pengelolaan Perikanan sumber daya alam perikanan dari pelaku illegal fishing hingga kapan pun.

Penangkapan empat kapal Vietnam di Wilayah Natuna merupakan hasil sinergi semua aparat penegak hukum di laut.

"Tidak ada kata kompromi dalam membasmi 'illegal fishing' di wilayah perikanan RI," kata dia menegaskan.

Di tempat yang sama, Direktur Polair Korpolairud Polri Brigjen Yassin Kosasih menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan nelayan.

Kapal Vietnam itu menggunakan modus datang ke Indonesia pada malam, dan menjelang subuh kembali ke negaranya demi menghindari petugas Indonesia.

Dari penangkapan itu saja, polisi berhasil menyelamatkan aset negara sebanyak 2.340 ton ikan per tahun.

Yassin menjelaskan, empat kapal itu memiliki 39 palka. Masing-masing palka berkapasitas masing-masing lima ton. Dengan begitu setiap bulannya terkumpul diperkirakan 195 ton, dan dalam setahun 2.340 ton. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam setahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya