Kominfo Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP 2021-2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia / Kemkominfo RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025 berdasarkan amanat UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Angka 75,40, yang Baik 80-90

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menyampaikan bahwa panitia seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri.

"Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya," kata Usman, yang ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi, Kamis, 2 September 2021.

Siap Bertarung di Pilgub Sumut, Ijeck Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra

Baca juga: Stasiun Televisi tvOne Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat

Usman menuturkan deskripsi tugas sebagai anggota KIP yaitu pertama menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Serta, kedua, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.

Siap Maju Pilgub Sumut, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran Gubernur ke PKS

"Penerimaan pendaftaran dibuka tanggal 30 Agustus-21 September 2021, dan proses seleksi dilaksanakan oleh tim panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," tuturnya.

Adapun persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Berusia minimal 35 Tahun
4. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik
5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik

Ketua KIP, Donny Yoesdiantiro

Ketua KIP Sebut BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik, Ini Alasannya

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tak memerlukan keterbukaan informasi publik.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024