KPK Usut Penerimaan Suap Eks Penyidiknya dalam 5 Perkara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju disebut-sebut menerima uang suap dalam lima perkara. Publik pun menyoroti dugaan tersebut.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan mendalami pemberian uang dari lima perkara itu kepada Robin. Dia bilang, KPK tidak akan pandang bulu dengan siapapun, terlebih beberapa perkara sudah disidangkan.

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan,  tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," kata Firli Bahuri, dalam keterangannya dikutip pada Senin, 6 September 2021.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Firli menyampaikan KPK berkomitmen untuk memberantas rasuah di Indonesia. Dia tidak segan menindak orang lain yang terlibat dalam pemufakatan jahat Robin jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Meski demikian, Firli memastikan KPK tak akan gegabah. Lembaga Antikorupsi butuh waktu untuk mendalami aliran uang tersebut. Maka itu, Masyarakat diminta bersabar.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," jelas Firli.

Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Berkarya (SIPP), Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36.000. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya.

Robin beraksi pada Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian kedua, diduga dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diduga diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita diketahui terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya