Banyak Penjara Overkapasitas, Pidana Alternatif Diusulkan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat mengecek Lapas Madiun.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 narapidana dan puluhan lainnya luka-luka memantik isu klasik yaitu terkait overkapasitas atau jumlah penghuni yang melebihi kapasitas normal lapas/rutan/LPKA (penjara). Ide pemidanaan alternatif pun muncul untuk sebagai solusi.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Soal pemidanaan alternatif itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Krismono, di sela-sela kunjungan kerjanya mengecek instalasi listrik di Lapas Klas I Madiun pada Rabu, 8 September 2021. Pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Tangerang.

Menurut Krismono, pidana alternatif saat ini adalah pilihan utama untuk mengurai masalah klasik overkapasitas penjara. Sebab, di saat angka kasus yang trennya terus naik, jumlah dan kapasitas lapas/rutan/LPKA tidak bertambah. Itu sebabnya overkapasitas terjadi.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Di Jawa Timur sendiri, Krismono menyebutkan bahwa hanya enam unit pelaksana teknis (UPT) yang tidak mengalami overkapasitas dari 39 lapas/rutan/LPKA yang ada. Rata-rata overkapasitasnya di atas seratus persen. Bahkan, lima di antaranya, seperti di Rutan Medaeng, jumlah napi atau terdakwa yang dititipkan di sana, di atas 200 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Terkuak Sumber Api yang Tewaskan 41 Napi di Lapas Tangerang

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Krismono menuturkan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam sistem peradilan pidana lapas/rutan/LPKA harus menerima tahanan negara hasil dari perkara yang ditangani penegak hukum. Kemenkumham sifatnya pasif. “Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada,” ujarnya.

Cara mengurangi risiko dimaksud di antaranya dengan menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara. Selain itu, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam penjara.

Namun, Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan penjara bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana, yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.

“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya