Sumber :
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Pemerintah telah mengizinkan tempat-tempat makan, dari warteg hingga restoran, di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk melayani makan di tempat.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengelola tempat makan, di antaranya kapasitas maksimal pengunjung yaitu maksimal 50 persen.
Lalu apa yang harus dilakukan pengunjung jika ingin makan di restoran tapi tetap aman dan terhindar dari COVID-19? Yuk simak infografik di bawah ini:
Akhir Kasus Pria Kribo yang Makan dengan Bayar Semaunya di Warteg Jakpus
Viral di media sosial seorang pria berambut kribo yang bayar semaunya usai makan di warteg wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :