Gagal TWK Berujung PHK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sudah ditentukan. Per tanggal 30 September 2021, puluhan pegawai KPK ini akan diberhentikan dengan hormat lantaran tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.
Munculnya TWK sebagai syarat pegawai KPK alih status menjadi ASN dari awal memang menuai polemik. Para pegawai menyebut TWK yang digelar banyak pelanggaran dan maladministrasi.
Bahkan, Komnas HAM menyatakan setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK yang digelar beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan pelanggaran hak asasi manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
Para pegawai KPK yang tak lolos TWK pun tak tinggal diam. Selain mengadukan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, mereka juga melapor ke Ombudsman RI.
Senada dengan Komnas HAM, Ombudsman juga menyebut bahwa ada dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman pun meminta Presiden Jokowi meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap lima pimpinan lembaga yaitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB.
Langkah pegawai KPK lainnya dengan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam permohonannya KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional. Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK.