Gagal TWK Berujung PHK

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun permohonan tersebut kandas, MK menyatakan bahwa TWK adalah konstitusional. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU No.19 Tahun 2019 memberikan kepastian hukum bahwa setiap pegawai punya kesempatan menjadi ASN dengan syarat ditentukan UU. 

img_title Karier 20 Tahun Berakhir, Ini Sosok dan Rekam Jejak Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto yang Dipecat dari ASN

Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK tapi pegawai KPK seluruhnya. Sehingga menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusi norma," ujar Hakim Konstitusi Deniel Foekh.

img_title Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berujung Petaka! Kalapas Wisnu Hani Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lain Disanksi

Tak hanya MK, Mahkamah Agung atau MA juga menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 terhadap UU KPK. Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai komisi antirasuah tersebut.

MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut MA, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

img_title Usai ASN Meninggal Saat Pendidikan Komcad, Kemhan Evaluasi Sistem Seleksi

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis, 9 September 2021.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pun tak tinggal diam atas pemecatan 56 pegawai KPK. Ia pun mengaku sedang menyiapkan langkah hukum atas pemecatan tersebut.

Dia menegaskan, TWK tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Sebab Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi yang menyebut TWK tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai pada Mei 2021.

Yudi juga mendesak Kepala Negara mengambil tindakan lagi. Saat ini, kata dia, cuma Presiden yang bisa menjadi harapan para pegawai yang akan dipecat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap bahwa keputusan Presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata Yudi.

Sementara itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku sudah mengetahui dirinya akan dipecat pada 30 September 2021. Menurut Novel, hal tersebut merupakan risiko yang harus ia terima sebagai penegak hukum dalam memberantas rasuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut