Juliari Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang Bekas Kebakaran Maut

Juliari Batubara
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lapas klas 1 Tangerang. Eksekusi ini karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 23 September 2021.

Ali menjelaskan, eksekusi Juliari Batubara dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.

KPK juga akan menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari Batubara. Uang denda tersebut wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

KPK juga akan menagih pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu juga wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK bakal merampas harta benda Juliari jika uang pengganti tidak dibayar. Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali.

KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari. Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. Diketahui Lapas Klas 1 Tangerang belum lama kebakaran besar yang menewaskan puluhan narapidana yang ada di sana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya