56 Eks Pegawai KPK Ditawari ASN Polri, Begini Respon MenPAN Tjahjo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, merespons usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Eks Penyidik Bilang TWK Era Firli Bahuri Gagalkan Penangkapan Harun Masiku, KPK Merespons

Mereka adalah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK, sehingga tertanggal 30 September 2021, resmi tidak menjadi pegawai KPK lagi.

Menurut Tjahjo, usul itu tentu akan dibahas secara detail nantinya. Sebab, pihaknya harus membahas hal itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar keputusan yang diambil sejalan dengan UU ASN. 

Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada di Sumbar Tinggi

“Setelah selesai diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya, kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu check detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Kata Tjahjo, soal penempatan, Kapolri lah nanti yang akan menentukan. Sekadar gambaran, formasi dalam struktur kepegawaian ASN, perekrutan bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK. 

Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya Dinilai Salahi Prosedur, Penyidik KPK Disebut Ugal-ugalan

“Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengangkat para pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi anak buahnya. Diketahui, pegawai KPK yang tak lolos tersebut resmi dipecat pertanggal 30 September 2021.

"Kami sudah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lolos di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ujar Listyo usai memantau gladi bersih pembukaan PON di Papua, Selasa malam, 28 September 2021.

Ray Rangkuti

Sepakat dengan Eks Wakapolri, Ray Rangkuti Sebut KPK Lecehkan Sekjen PDIP Hasto

Penyidik KPK dinilai memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik karena merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024