Catat, Kini Jarak Waktu Vaksinasi Penyintas COVID Hanya 1 Bulan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito
Sumber :
  • Satgas COVID-19

VIVA – Pemerintah kini mempersingkat jarak bagi warga yang pernah terinfeksi COVID-19 untuk mengikuti vaksinasi. Jika dulu aturannya harus dalam kurun waktu tiga bulan. Kini Surat Edaran terbaru Kementerian Kesehatan mengubah beleid tersebut. 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

“Dalam SE ini penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat menerima vaksinasi satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, saat jumpa pers daring, Kamis 30 September 2021.

Kata Wiku, ada kriteria lain, yang masih mewajibkan para penyintas COVID tetap mengikuti anjuran mengikuti vaksinasi setelah jeda tiga bulan. Mereka yang mengikuti aturan tersebut adalah penyintas dengan kriteria gejala berat. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. 

Surat edaran itu terkait dengan pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19, dengan kriteria terbaru. Yakni, penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

"Dalam surat edaran ini penyintas dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan gejala berat dapat memperoleh vaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam virtual conference Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia per 30 September 2021.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Di sisi lain, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya.

Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya