Sindikat Penipuan via Email Ditangkap, Perusahaan Korsel Rugi Rp82 M

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus business e-mail compromise (BEC). Korbannya perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan dengan total kerugian mencapai Rp84,8 miliar.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan para tersangka melakukan aksinya dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Adapun empat tersangka yakni CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Menurut dia, mereka mengaku beraksi sejak 2020.

"Kerugian yang dialami perusahaan SW Rp82 miliar dan perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut yakni D, seorang warga negara Nigeria. "Nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Selain tersangka, Asep mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar, 3 unit telepon seluler, 90 buku tabungan dari berbagai bank. Kemudian, ada paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, satu sepeda motor, 3 KTP tersangka.

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Selain itu, ada satu NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing. Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan pura-pura menjadi rekan bisnis perusahaan korban untuk mendapatkan dana. Misalnya, manajer keuangan atau petugas bagian keuangan pada perusahaan dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana.

“Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri. Sebenarnya, dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya,” jelas dia.

Dua perusahaan yang ditipu bernama White Wood House Food Co dari Taiwan, dan Simwoon Inc dari Korea Selatan. Namun, ada dugaan perusahaan internasional lain di negara Amerika Serikat, Jepang, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia yang menjadi korban penipuan para tersangka.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, para tersangka dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik. Dalam Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pun, Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Lalu, Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp5 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024