Ombudsman Ungkap Modus Napi di Lapas Medan Bisa Miliki HP

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pasca viralnya kasus dugaan penganiayaan di media sosial terhadap seorang narapidana (napi) Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Kota Medan berinsial S, napi yang melakukan perekaman video viral menggunakan handphone berinisial H dipindahkan ke Lapas Klas IIB Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Hal tersebut dibenarkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin pagi, 4 Oktober 2021. Kasus dugaan penganiayaan tersebut, tengah ditangani oleh Ombudsman Sumut saat ini.

Abyadi bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan, James Panggabean dan Kepala Keasistenan PVL, Hana Ginting terbang ke Gunung Sitoli untuk meminta keterangan H terkait dengan video viral itu dan bagaimana handphone bisa masuk ke dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap

"Permintaan keterangan itu berlangsung di Lapas Gunungsitoli, Lapas tempat H dipindahkan," ucap Abyadi.

Abyadi meminta keterangan H untuk mendalami dan menelusuri modus handphone bisa masuk dan digunakan napi di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan. Hal ini, menurutnya menjadi poin penting dalam menindaklanjuti kasus tengah ditangani Ombudsman.

Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Ponselnya Hilang

"Ini menarik, Kita mendapat keterangan bagaimana modusnya HP bisa dimiliki warga binaan di Lapas Kelas-I Medan," jelas Abyadi.

Selain soal HP yang dimiliki warga binaan, juga terungkap bagaimana modus narkoba masuk ke dalam Lapas. Dalam permintaan keterangan itu, juga terungkap bagaimana perilaku oknum-oknum sipir Lapas.

Namun sayangnya, Abyadi enggan membeberkan temuan tersebut. Karena, masih dalam penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang. Karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut," tutur Abyadi.

Terkait kasus ini, Ombudsman Sumut memanggil untuk dilakukan klarifikasi dan memintai keterangan terhadap Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut dan menjabat sebagai Kepala Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Erwedi Supriyatno, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ombudsman Sumut juga memanggil untuk dilakukan klarifikasi dan memintai keterangan terhadap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, seorang napi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mengaku dianiaya pegawai lapas. Dalam video berdurasi 45 detik yang viral di media sosial, seorang napi menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas.

"Ini tindakan pegawali Lapas Kelas 1 Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak. Kami dikereng sampai bertahun-tahun di sini karena kasus kecil aja. Dimintai uang Rp30 juta-40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak kami dipukuli seperti ini kalau enggak kasih uang," ucap pria dalam video tersebut.

Baca juga: Kabur dari Lapas Pontianak, Dua Napi Dipindah ke Nusakambangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya