Tersangka Penculikan dan Pencabulan Anak Kabur dari Polres Gowa

DPO tersangka penculikan dan pencabulan.
Sumber :
  • irfan/VIVA

VIVA – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Salatan, tengah memburu Rifki Ari Sandi (21), seorang tersangka dalam kasus penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Setelah diterimanya laporan dari pihak korban di SPKT Polres Gowa, Satuan Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 7 Juli 2021 di Maumere, kemudian dibawa ke Polres Gowa pada 10 Juli 2021.

"Namun, tersangka melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu lebih dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian," kata Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan, melalui keterangannya, dikutip Senin, 11 Oktober 2021.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Agar tersangka dapat segera ditangkap kemudian, Satreskrim Polres Gowa resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Bahkan Kapolres Gowa membuka Sayembara dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Terhadap masyarakat atau pihak kepolisian yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku akan diberikan reward secara langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

"Ya, saya akan memberikan reward kepada anggota Polri maupun masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku dan saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres AKBP Tri Goffarudin saat dikonfirmasi.

Sejak Jumat pekan lalu, lembaran foto DPO tersangka telah dicetak dan ditempel di berbagai lokasi keramaian. Dengan harapan warga yang dapat mengenali wajah tersangka untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tambunan menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ini dapat menghubungi contact person 081244607760 dan 0821-1264-2010," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya