Tersangka Penculikan dan Pencabulan Anak Kabur dari Polres Gowa

DPO tersangka penculikan dan pencabulan.
Sumber :
  • irfan/VIVA

VIVA – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Salatan, tengah memburu Rifki Ari Sandi (21), seorang tersangka dalam kasus penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan.

Turnamen Sepakbola Berhadiah Rp74 Juta Bakal Hibur Masyarakat Subang Jelang HUT RI

Setelah diterimanya laporan dari pihak korban di SPKT Polres Gowa, Satuan Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 7 Juli 2021 di Maumere, kemudian dibawa ke Polres Gowa pada 10 Juli 2021.

"Namun, tersangka melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu lebih dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian," kata Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan, melalui keterangannya, dikutip Senin, 11 Oktober 2021.

Kebenaran Kasus Gamer Fat Cat Terungkap, Netizen Merasa Dikhianati

Agar tersangka dapat segera ditangkap kemudian, Satreskrim Polres Gowa resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Bahkan Kapolres Gowa membuka Sayembara dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Terhadap masyarakat atau pihak kepolisian yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku akan diberikan reward secara langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin.

DPR Kritik Pernyataan Anak Buah Nadiem yang Sebut Kuliah Kebutuhan Tersier

"Ya, saya akan memberikan reward kepada anggota Polri maupun masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku dan saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres AKBP Tri Goffarudin saat dikonfirmasi.

Sejak Jumat pekan lalu, lembaran foto DPO tersangka telah dicetak dan ditempel di berbagai lokasi keramaian. Dengan harapan warga yang dapat mengenali wajah tersangka untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tambunan menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ini dapat menghubungi contact person 081244607760 dan 0821-1264-2010," terangnya.

Ilustrasi Pemerkosaan

Ayah Di Cakung Perkosa Anak Kandungnya Hingga Korban Terjangkit Penyakit Kelamin

Pria berinisial AL alias B, di Cakung Jakarta Timur, memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan, akibat perbuatan pelaku, anaknya alami penyakit kelamin.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024