- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) soal promosi Ivermectin, yakni Edi Primayogha dan Miftah pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi pelapor untuk menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada. Dengan begitu, ia berharap polisi tetap melanjutkan proses hukum ini.
“Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokan dan diklarifikasi sehingga kita harap kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut ke saksi lain,” kata Otto di Gedung Bareskrim pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Disodorkan 20 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan, kata dia, mantan Panglima TNI ini diajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Otto tidak mengungkapkan materi pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya itu.
“Jadi kalau mengenai pemeriksaannya tadi hampir 20 pertanyaan lah. Ya lebih kurang 1 jam lah (diperiksanya),” ujarnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha.
Egi dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.