Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kanit Polsek Dicopot

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono Prabowo mengatakan Kepala Unit Resintel Polsek Percut Sei Tuan telah dicopot atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang oleh sejumlah preman di Pasar Gambir, Medan Sumatera Utara.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Menurut dia, setelah dilakukan audit penyidikan bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Akhirnya, dilakukan pencopotan oleh Kapolrestabes Medan.

“Per 12 Oktober 2021, Kanit Resintel dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Sementara, Argo mengatakan untuk Kapolsek Percut Sei Tuan juga sekarang dalam proses audit oleh Polda Sumatera Utara. Karena menurut dia, pencopotan Kanit Resintel merupakan kewenangan Kapolrestabes Medan.

“Sedangkan kewenangan Kapolsek pada Kapolda Sumatera Utara. Jadi dalam proses jika Kapolsek terbukti tidak profesional, akan dicopot juga sama Bapak Kapolda,” ujarnya.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Awal Kasus

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus viralnya salah satu pedagang di Pasar Gambir, Sumatera Utara karena dianiaya tapi malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Pada Sabtu, 9 Oktober 2021, kata dia, Polda Sumatera Utara telah menyampaikan bahwa kasus ini diawali dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BS terhadap LG di Pasar Gambir pada 5 Oktober 2021.

“Dimana kasus tersebut berujung saling lapor, jadi baik lagi lapor ke BS, dan BS pun melapor. Sehingga, kasus tersebut saling lapor,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Menurut dia, laporan tersebut diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Akhirnya, Polrestabes Medan menangani kedua kasus yang saling lapor tersebut. “Kedua-duanya dinyatakan tersangka,” jelas dia.

Karena kasus ini viral, kata dia, maka menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara sehingga memerintagkan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus ini.

“Dimana kasus dengan terlapor BS, kasus ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan, kasus terlapor LG ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya