Bebas, Zaim Saidi Akan Lanjutkan Pasar Muamalah

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA - Kuasa hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memutuskan perkara kliennya dengan banyak pertimbangan dan mendengarkan pendapat para saksi dan kuasa hukum. Kemudian yang kedua, Alghiffari menilai pertimbangan hakim juga sangat lengkap.

"Terutama dalam mendefinisikan apa itu mata uang," kata Alghiffari kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Alghiffari menilai kliennya memang sama sekali tidak menggantikan rupiah sebagai mata uang yang sah sebagai alat transaksi di Indonesia. Justru kliennya malah turut memperkuat rupiah dalam tindakannya yang menggunakan dinar atau emas di Pasar Muamalah.

“Dinar memang sebagai penopang rupiah, karena dulu kan mata uang kita di-support oleh emas, sampai sekarang malah, meskipun pada prakteknya sekarang tidak (begitu),” kata Alghiffari.

Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Alghiffari menyebut di Pasar Muamalah kliennya menggunakan emas yang diproduksi PT Antam, dan harganya pun mengikuti harga pasaran.

“Transaksinya menggunakan dinar yang dipesan di PT Antam, pajaknya dibayarkan. Mata uang itu kan tidak dipajakin, kalaupun dibuat benda semacam mata uang ya ngapain juga dipajakkin, nggak menguntungkan,” Alghiffari.

Penampakan Pasar Muamalah bertransaksi pakai Dirham Dinar disegel polisi

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Alghiffari pun menambahkan kliennya memang memiliki fokus terhadap gerakan dinar dan dirham di Indonesia. Karena menurutnya, dua logam itu lebih stabil dalam menopang perekonomian dan merupakan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad pada zaman kenabian.

“Dinar atau emas memang lebih stabil dari dulu, misalnya beli kambing di zaman nabi satu dinar ya sekarang juga satu dinar sekitar Rp4 jutaan,” kata Alghiffari.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Ia pun menekankan pasca dinyatakan bebas oleh majelis hakim, kliennya akan melanjutkan praktek di Pasar Muamalah tersebut.

“Tentunya kita berharap tetap ya. Tapi mungkin lebih banyak sosialisasi dan pemahaman kepada stakeholder lebih luas,” katanya.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021. Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain dalam hal ini dirham dan dinar, dinyatakan tidak terbukti unsur pidananya.

Area operasi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Penyebab Laba Bersih Amman Mineral Internasional Turun 27 Persen di Q1-2024

Laba Bersih Amman Kuartal I-2024 Anjlok 27 Persen

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024