Bebas, Zaim Saidi Akan Lanjutkan Pasar Muamalah

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA - Kuasa hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memutuskan perkara kliennya dengan banyak pertimbangan dan mendengarkan pendapat para saksi dan kuasa hukum. Kemudian yang kedua, Alghiffari menilai pertimbangan hakim juga sangat lengkap.

Harga Emas Hari Ini 20 Mei 2024: Global Naik ke Rekor Tertinggi, Antam Stabil

"Terutama dalam mendefinisikan apa itu mata uang," kata Alghiffari kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Alghiffari menilai kliennya memang sama sekali tidak menggantikan rupiah sebagai mata uang yang sah sebagai alat transaksi di Indonesia. Justru kliennya malah turut memperkuat rupiah dalam tindakannya yang menggunakan dinar atau emas di Pasar Muamalah.

Harga Emas Hari Ini 18 Mei 2024: Emas Antam Naik Jadi Rp 1.350.000 Per Gram

“Dinar memang sebagai penopang rupiah, karena dulu kan mata uang kita di-support oleh emas, sampai sekarang malah, meskipun pada prakteknya sekarang tidak (begitu),” kata Alghiffari.

Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Harga Emas Hari Ini 17 Mei 2024: Global Stabil, Antam Anjlok

Alghiffari menyebut di Pasar Muamalah kliennya menggunakan emas yang diproduksi PT Antam, dan harganya pun mengikuti harga pasaran.

“Transaksinya menggunakan dinar yang dipesan di PT Antam, pajaknya dibayarkan. Mata uang itu kan tidak dipajakin, kalaupun dibuat benda semacam mata uang ya ngapain juga dipajakkin, nggak menguntungkan,” Alghiffari.

Penampakan Pasar Muamalah bertransaksi pakai Dirham Dinar disegel polisi

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Alghiffari pun menambahkan kliennya memang memiliki fokus terhadap gerakan dinar dan dirham di Indonesia. Karena menurutnya, dua logam itu lebih stabil dalam menopang perekonomian dan merupakan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad pada zaman kenabian.

“Dinar atau emas memang lebih stabil dari dulu, misalnya beli kambing di zaman nabi satu dinar ya sekarang juga satu dinar sekitar Rp4 jutaan,” kata Alghiffari.

Ia pun menekankan pasca dinyatakan bebas oleh majelis hakim, kliennya akan melanjutkan praktek di Pasar Muamalah tersebut.

“Tentunya kita berharap tetap ya. Tapi mungkin lebih banyak sosialisasi dan pemahaman kepada stakeholder lebih luas,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021. Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain dalam hal ini dirham dan dinar, dinyatakan tidak terbukti unsur pidananya.

Ilustrasi investasi tabungan emas

Mudah dan Praktis, Nabung Emas di BRImo Makin Lama Makin Cuan

Investasi tabungan emas bersama BRImo bisa menjadi bekal untuk masa depan yang lebih cerah. Yuk, mulai investasi melalui Tabungan Emas di aplikasi BRImo.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024