PTUN Jadi Harapan Batalkan Remisi untuk Koruptor

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Para pelaku korupsi sekarang bisa mendapatkan hak remisi yang sama usai Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini menjadi harapan untuk membatalkan diskon penjara koruptor untuk keadilan masyarakat.

"Saya punya contoh satu kasus ada orang yang diberi remisi dan bebas bersyarat kemudian digugat ke PTUN, kemudian dinyatakan dibatalkan, kemudian kepada yang bersangkutan juga dicabut hak remisi dan bebas bersyaratnya," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada awak media, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Boyamin lebih jauh menjelaskan, PTUN bisa membatalkan pemberian remisi untuk koruptor jika dinilai ada kejanggalan. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lain diminta mulai pasang mata terhadap pemberian-pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi.

"Memang ini menjadi panjang, tapi kita konsepnya negara hukum, maka ya kita harus mematuhi segala prosedur hukum untuk kepastian dan demi keadilan," kata Boyamin.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta terbuka untuk pemberian remisi bagi pelaku korupsi. Data itu dibutuhkan masyarakat untuk memantau diskon hukuman bagi koruptor saat menjalani masa penjara.

Masyarakat juga diminta aktif memantau pemberian remisi untuk koruptor. Pemantauan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya remisi yang janggal untuk koruptor.

"Jadi, bukan kemudian kita enggak bisa apa apa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau berkepentingan ini nanti bisa mengajukan gugatan atas pemberian remisi yang tidak layak ke PTUN untuk minta dibatalkan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk napi kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat lagi.

Selain kasus korupsi, beleid itu juga mengatur tentang remisi yang ketat untuk narapidana terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa. Kini narapidana di kasus itu bakal dapat remisi yang sama.

Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya itu kini akan mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya