KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dengan begitu, dia akan ditahan lagi selama kurang lebih satu bulan.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu 30 Oktober 2021.

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo. Lembaga Antikorupsi butuh waktu lebih untuk mendalami kasus tersebut.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal," kata Ali.

Perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. KPK juga memperpanjang penahanan suami Puput yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Mereka semua juga ditahan lagi untuk sebulan ke depan.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Penahanan mereka terpisah. Hasan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Puput ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Lalu, Doddy dititipkan di tahanan Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji segera merampungkan berkas ini dan mengebut pencarian barang bukti yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya