Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Tragedi Diksar Menwa UNS

Direktur Reserses Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) didampingi saat memberikan keterangan usai acara asistensi perkara Diksar Menwa UNS di Polresta Surakarta, Senin, 1 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

VIVA – Tim Penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (23), yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.

Program Pemberdayaan Sosial Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina

"Perkara kematian mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai melaksanakan asistensi perkara Diksar Menwa UNS, di Polresta Surakarta, Senin, 1 November 2021.

Djuhandhani mengatakan pihaknya melaksanakan asistensi ke Polresta Surakarta terkait penyidikan yang sudah dilakukan secara profesional dan tidak ada kendala. Penyidikan berjalan dengan baik dan ke depan melaksanakan proses-proses yang harus dilaksanakan.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Menurutnya, kasus mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP itu, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman.

"Hal ini, sebelumnya sudah disampaikan, ada visum korban, tetapi masih perlu pendalaman. Apa itu, tentu saja akan memeriksa ahli yang berkaitan penyebab kematian korban. Itu saja yang saat ini, dilaksanakan oleh penyidik Polresta Surakarta," kata Djuhandhani.

Lepas Keberangkatan Calhaj Kloter 1 Embarkasi Solo, Wamenag Ingatkan Cuaca Panas di Tanah Suci

Polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum, setelah itu baru digelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.

"Seorang ahli dari forensik yang mengeluarkan visum akan diwujudkan dengan berita acara seperti apa bunyinya dalam visum itu, nanti dijabarkan oleh ahli," katanya.

Halaman muka Markas Komando Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahadipa Batalion 905 Jagal Abilawa di kompleks kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Alat bukti surat untuk penyidik harus bisa menjelaskan, penyebab kematian korban ini, berkait dengan kejadian atau tidak. Jika ada kaitannya dengan kejadian maka akan disimpulkan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Alat bukti surat visum harus dikuatkan dengan keterangan ahli. Bahwa hal itu, berkaitan atau tidak dengan kematian korban," katanya.

Dia mengatakan polisi dalam penanganan kasus ini tetap proporsional dan tidak meninggalkan ketegasan. Polisi tetap melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa meninggalkan ketegasan. Artinya, prosedur tetap (protap) tetap dijalankan, pemeriksaan dan sebagainya termasuk wujud asistensi untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta.

Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra, yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo pada 24 Oktober.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak, kasus itu naik status menjadi penyidikan setelah memeriksa 26 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih Diksar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu hingga Minggu, 24 Oktober. (ant)

https://www.youtube.com/watch?v=7xdqh0S6UZ4&t=3s

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya