Tersangka Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta Gugat Polda Jabar

Polda Jabar tetapkan 8 tersangka kasus Pinjol.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta berinisial AZ mempraperadilankan Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat atas status tersangkanya.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

AZ mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana membenarkan adanya gugatan itu. 

"Memang sudah diterima pengadilan praperadilannya," ujar Wasdi, Sabtu 6 November 2021.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Pada sidang ini pihaknya menunjuk hakim tunggal Yuli Sintesa dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Hakimnya sudah ditunjuk hakim tunggal Bu Yuli Sintesa. Perkaranya penetapan tersangka dari Polda. Jadi minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya," katanya.

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

Sebelumnya, temuan kasus sindikat pinjol ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga sangat merugikan nasabah atau konsumen. Pasalnya, para tersangka menaikan tarif bunga pinjaman berkali lipat.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Di antaranya, inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28) yang diciduk di Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung perhari," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman.

Kemudian pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

Baca juga: Tak Kuat Bayar Pinjol, Janda Dua Anak di Depok Bunuh Diri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya