Habib Rizieq: Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung

Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Beredar pesan berantai seruan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab supaya memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Sebab, keduanya dituduh diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta membenarkan adanya pesan berantai seruan Habib Rizieq tersebut. “Iya betul,” kata Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 9 November 2021.

Menurut dia, pesan itu disampaikan Habib Rizieq ketika tim kuasa hukum membesuknya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis pekan lalu. “Hari Kamis minggu lalu, saat tim kuasa hukum menjenguk beliau di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Saling Intip Kekuatan Menuju Olimpiade 2024, PBSI Tak Mau Kecolongan

Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman bersama Kapolda Metro Irjen Fadil Imran

Photo :
  • Kodam Jaya

Dalam pesan yang beredar, Habib Rizieq menyerukan umat Islam memboikot Letjen Dudung dan Irjen Fadil lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap enam orang mantan Laskar FPI di Kilometer50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Saat itu, Letjen Dudung masih menjabat sebagai Pangdam Jaya.

Kembali ke Indonesia, Tim Thomas Cup dan Uber Cup Disambut Hangat PBSI dan Menpora

Berikut pesan berantai yang isinya boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung:

Boikot Fadil&Dudung!!

Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50.

Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung "penjahat HAM" terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan.

Polisi disidang


Sebelumnya, Anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.


Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor. 

Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.

Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) didakwa sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya