Kemenag Akan Buat Madrasah dan KUA dari Aset Rampasan Koruptor

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menerima sebidang tanah dan bangunan di Madiun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan dari hasil rampasan kasus korupsi itu rencananya ingin dijadikan Madrasah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta-Bekasi

"Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kami punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," kata Menteri Agama Cholil Qoumas di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.

Yaqut menjelaskan, tanah dan bangunan dari KPK ini seluas 400 meter persegi. Menurutnya, saat ini Kemenag butuh memanfaatkan hibah dari KPK itu untuk pembuatan KUA atau madrasah.

Lepas Keberangkatan Kloter 1 Jemaah Haji ke Tanah Suci, Menag Puji Layanan Fast Track

"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan," kata Yaqut.

Namun, Kemenag harus memilih salah satu. Sebab tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan menjadi KUA sekaligus madrasah sekaligus.

Meningkatkan Literasi Digital di Wilayah Timur, Langkah Menuju Pendidikan Merata

"Kami hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut.

Sebelumnya, KPK memberikan aset senilai 85,1 miliar itu ke lima instansi. Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta

KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. KPK memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya