- Dok. DPR.
VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, turut menanggapi kasus perampasan aset tanah yang dialami artis Nirina Zubir. Menurutnya, perkara tersebut hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami warga masyarakat.
“Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya,” kata Puan di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
Hukum Seberat-beratnya
Puan menuturkan jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Dia menegaskan setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera,” kata dia.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Eks ART Nirina Zubir
Dia menambahkan tanah adalah sumber penghidupan. Oleh karena itu, lanjutnya, mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang.
"Harus diberantas," kata Puan lagi.
Tindak Tegas
Lebih lanjut, Puan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas apabila ada pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah. Sebab, tak sedikit kasus-kasus perampasan tanah yang melibatkan oknum pemerintah.
Dia juga menilai perlunya dibentuk satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal Kementerian ATR/BPN. Puan mengingatkan BPN agar melakukan penyaringan yang ketat untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).