Ketua DPR: Kasus Nirina Zubir Momentum Berantas Mafia Tanah

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, turut menanggapi kasus perampasan aset tanah yang dialami artis Nirina Zubir. Menurutnya, perkara tersebut hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami warga masyarakat.

Di Forum Parlemen MIKTA, Puan Ingatkan Krisis di Gaza Berdampak pada Stabilitas Global

“Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya,” kata Puan di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon
Menteri AHY Sebut Punya Puluhan Target Operasi Mafia Tanah, Siapa Saja?

Hukum Seberat-beratnya

Puan menuturkan jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Dia menegaskan setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gerindra: PDIP di Luar atau Dalam Pemerintahan Sama-sama Baik

“Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera,” kata dia.

Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Eks ART Nirina Zubir

Dia menambahkan tanah adalah sumber penghidupan. Oleh karena itu, lanjutnya, mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang.

"Harus diberantas," kata Puan lagi.

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Tindak Tegas

Lebih lanjut, Puan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas apabila ada pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah. Sebab, tak sedikit kasus-kasus perampasan tanah yang melibatkan oknum pemerintah.

Dia juga menilai perlunya dibentuk satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal Kementerian ATR/BPN. Puan mengingatkan BPN agar melakukan penyaringan yang ketat untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya